Koperasi tradisional atau Hanel (1985) menyebutnya dengan “Koperasi Historis”, berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumberdaya produksi yang tersedia.
Akan tetapi dalam perkembangan masyarakat memiliki karakteristik dinamis. Dinamika dan ciri kompetitif ternyata kurang terwadahi dalam Koperasi tradisional. Koperasi tidak dapat tumbuh dalam “kerangka dan suasana” tradisional seperti masa lalu.
Akan tetapi dalam perkembangan masyarakat memiliki karakteristik dinamis. Dinamika dan ciri kompetitif ternyata kurang terwadahi dalam Koperasi tradisional. Koperasi tidak dapat tumbuh dalam “kerangka dan suasana” tradisional seperti masa lalu.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
=> Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
=> There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
=> Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
*prinsip koperasi
Berdasarkan pada perkoperasian dunia, ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koprasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan nonkoperasi.
Prinsip Koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumus yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi saatu koperasi komsunsi, yaitu sebagai berikut.
Tak hanya sekali jadi, rumusan prinsip koperasi yang dibuat oleh ICA juga melalui pembaruan-pembaruan dalam kongres-kongres perkoperasian yang diselenggarakannya.
Terakhir ICA melakukan penyempurnaan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995. ICA berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS) sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis, satu orang satu suara
3. Partisipasi ekonomi anggota koperasi
4. Otonomi dan kebebasan
5. Pendidikan,pelatihan dan informasi
6. Kerjasama yang erat diantara koperasi-koprasi baik tingkat ditingkat regional, nasional dan internasional
7. Kepedulian terhadap komunitas
Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No.25 tahun 1992 antara lain :
# sumber 1
# sumber 2
# sumber 3
# sumber 4
Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koprasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan nonkoperasi.
Prinsip Koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumus yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi saatu koperasi komsunsi, yaitu sebagai berikut.
- Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang bener
- Menjual secara tunai
- Menjual sesuai dengan harga pasar
- Seorang anggota berhak memiliki satu suara
- Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota
- Pengawasan dilakukan secara demokratis
- Keanggotaan bersifat terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota
- Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Tak hanya sekali jadi, rumusan prinsip koperasi yang dibuat oleh ICA juga melalui pembaruan-pembaruan dalam kongres-kongres perkoperasian yang diselenggarakannya.
Terakhir ICA melakukan penyempurnaan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995. ICA berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS) sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis, satu orang satu suara
3. Partisipasi ekonomi anggota koperasi
4. Otonomi dan kebebasan
5. Pendidikan,pelatihan dan informasi
6. Kerjasama yang erat diantara koperasi-koprasi baik tingkat ditingkat regional, nasional dan internasional
7. Kepedulian terhadap komunitas
Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No.25 tahun 1992 antara lain :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antarkoperasi
# sumber 1
# sumber 2
# sumber 3
# sumber 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar