SUGAR SPICE & EVERYTHING NICE♥

Sabtu, 12 November 2011

Sisa Hasil Usaha

--> SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 sebagai berikut :
    1. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

    2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

    Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

    Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. bagian (persentase) SHU anggota
    3. total simpanan seluruh anggota
    4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. jumlah simpanan per anggota
    6. omzet atau volume usaha per anggota
    7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

    --> Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi 
     
    Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
    Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
    Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

    *RUMUS SHU

    Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

    Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendirI, yaitu :

    1)      SHU atas jasa modal

    Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

    2)      SHU atas jasa usaha

    Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

    Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

    • Cadangan koperasi
    • Jasa anggota
    • Dana pengurus
    • Dana karyawan dana pendidikan
    • Dana sosial
    • Dana untuk pembagunan sosial

    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

    Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

    Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

    • Cadangan         : 40%
    • Jasa anggota     : 40%
    • Dana pengurus: 5%
    • Dana karyawan: 5%
    • Dana pendidikan:5%

    --> SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

    SHUpa =JUA+JMA

    Di mana : 
    SHUpa : Sisa hasil usaha koperasi

    JUA : Jasa usaha anggota                                                                                     
    JMA : Jasa modal anggota


    * Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut :


    SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA

                            VUK                     TMS


    Di mana:

    SHUpa : sisa hasil usaha per anggota

    JUA : jasa uasaha anggota

    JMA  : jasa modal anggota

    VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)

    UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)

    Sa : jumlah simpana anggota

    TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)


    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI


    1) SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota

    2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.

    3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    4) SHU anggota di bayar secara tunai

    * Source :




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Sabtu, 12 November 2011

    Sisa Hasil Usaha

    --> SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
    Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 sebagai berikut :
      1. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

      3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

      Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

      Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
      1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
      2. bagian (persentase) SHU anggota
      3. total simpanan seluruh anggota
      4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
      5. jumlah simpanan per anggota
      6. omzet atau volume usaha per anggota
      7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
      8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

      --> Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi 
       
      Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
      Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
      Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

      *RUMUS SHU

      Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

      Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendirI, yaitu :

      1)      SHU atas jasa modal

      Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

      2)      SHU atas jasa usaha

      Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

      Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

      • Cadangan koperasi
      • Jasa anggota
      • Dana pengurus
      • Dana karyawan dana pendidikan
      • Dana sosial
      • Dana untuk pembagunan sosial

      Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

      Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

      Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

      • Cadangan         : 40%
      • Jasa anggota     : 40%
      • Dana pengurus: 5%
      • Dana karyawan: 5%
      • Dana pendidikan:5%

      --> SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

      SHUpa =JUA+JMA

      Di mana : 
      SHUpa : Sisa hasil usaha koperasi

      JUA : Jasa usaha anggota                                                                                     
      JMA : Jasa modal anggota


      * Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut :


      SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA

                              VUK                     TMS


      Di mana:

      SHUpa : sisa hasil usaha per anggota

      JUA : jasa uasaha anggota

      JMA  : jasa modal anggota

      VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)

      UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)

      Sa : jumlah simpana anggota

      TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)


      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI


      1) SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota

      2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.

      3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
      4) SHU anggota di bayar secara tunai

      * Source :




      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar