--> SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology
SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah
kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 sebagai berikut :
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 sebagai berikut :
1. SHU adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian
diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan
usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
--> Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR))
dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan
lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal
ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di
atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
*RUMUS SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendirI, yaitu :
1) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU
atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di
atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut:
- Cadangan : 40%
- Jasa anggota : 40%
- Dana pengurus: 5%
- Dana karyawan: 5%
- Dana pendidikan:5%
--> SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
SHUpa =JUA+JMA
Di
mana :
SHUpa : Sisa hasil usaha koperasi
JUA : Jasa
usaha
anggota
JMA : Jasa modal anggota
* Dengan menggunakan model matematika,
SHU per anggota dapat di
hitung sebagai
berikut :
SHUpa= Va
x JUA + sa x JMA
VUK
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal
anggota
VA : volume jasa anggota (total
transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total
transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan
nggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1) SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4) SHU anggota di bayar secara tunai* Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar