SUGAR SPICE & EVERYTHING NICE♥

Sabtu, 12 November 2011

Pola Manajemen Koperasi

Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”
 
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

  • Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
A.   Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a)  Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ad. 2) Pengurus

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

  • Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus :
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :

-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2) Secara Perorangan :

a)  Ketua :

-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)  Sekretaris
:
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c)   Bendahara
:
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Ad. 3) Pengawas

a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :

(a)        Secara Kolektif

-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

B.   Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.


c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.


d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.


e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.


f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.


g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


C.   Badan Penasehat

Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3.   Fungsi Manajemen Bagi Pengelola (Manajer)

a.   Manajer ;

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;

1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer
:
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer
:
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :

a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.

SOURCE :

Sisa Hasil Usaha

--> SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 sebagai berikut :
    1. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

    2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

    Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

    Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. bagian (persentase) SHU anggota
    3. total simpanan seluruh anggota
    4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. jumlah simpanan per anggota
    6. omzet atau volume usaha per anggota
    7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

    --> Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi 
     
    Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
    Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
    Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

    *RUMUS SHU

    Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

    Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendirI, yaitu :

    1)      SHU atas jasa modal

    Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

    2)      SHU atas jasa usaha

    Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

    Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

    • Cadangan koperasi
    • Jasa anggota
    • Dana pengurus
    • Dana karyawan dana pendidikan
    • Dana sosial
    • Dana untuk pembagunan sosial

    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

    Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

    Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

    • Cadangan         : 40%
    • Jasa anggota     : 40%
    • Dana pengurus: 5%
    • Dana karyawan: 5%
    • Dana pendidikan:5%

    --> SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

    SHUpa =JUA+JMA

    Di mana : 
    SHUpa : Sisa hasil usaha koperasi

    JUA : Jasa usaha anggota                                                                                     
    JMA : Jasa modal anggota


    * Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut :


    SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA

                            VUK                     TMS


    Di mana:

    SHUpa : sisa hasil usaha per anggota

    JUA : jasa uasaha anggota

    JMA  : jasa modal anggota

    VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)

    UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)

    Sa : jumlah simpana anggota

    TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)


    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI


    1) SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota

    2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.

    3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    4) SHU anggota di bayar secara tunai

    * Source :




    Sabtu, 12 November 2011

    Pola Manajemen Koperasi

    Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”
     
    Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
    “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

    Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
    Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

    • Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
    a. Planning (Perencanaan)
    b. Organizing (Pengorganisasian)
    c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
    d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

    Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
    A.   Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
    a)  Perangkat Organisasi

    Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
    1. Rapat Anggota
    2. Pengurus
    3. Pengawas

    Ad. 1) Rapat Anggota

    Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
    -  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
    -  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
    -  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
    -  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
    -  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

    Ad. 2) Pengurus

    Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
    -      Unsur Ketua
    -      Unsur Sekretaris
    -      Unsur Bendahara

    • Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus :
    1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
    -      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
    -      Membina dan membimbing anggota
    -      Memelihara kekayaan koperasi
    -      Menyelenggarakan rapat anggota
    -      Mengajukan rencana RK dan RAPB
    -      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
    -      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
    -      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

    Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
    Pengurus berwenang dalam :

    -      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
    -      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
    -      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
    -      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
    Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

    2) Secara Perorangan :

    a)  Ketua :

    -      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
    -      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
    -      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
    -      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

    b)  Sekretaris
    :
    -      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
    -      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
    -      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

    c)   Bendahara
    :
    -      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
    -      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
    -      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
    -      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

    Ad. 3) Pengawas

    a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
    b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
    -      Ketua merangkap anggota,
    -      Sekretaris merangkap anggota dan
    -      Anggota

    Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :

    (a)        Secara Kolektif

    -      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
    -      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
    -      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
    -      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

    B.   Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
    a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
    1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
    3. Keputusan Rapat Anggota,
    4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

    b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.


    c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.


    d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.


    e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.


    f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.


    g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


    C.   Badan Penasehat

    Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
    1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
    2. Berfungsi sebagai penasehat,
    3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

    3.   Fungsi Manajemen Bagi Pengelola (Manajer)

    a.   Manajer ;

    Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

    b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;

    1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
    2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
    (a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
    (b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
    (c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
    3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
    4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

    c. Tata Kerja Manajer
    1) Hubungan Kerja Manajer
    :
    a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
    b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
    c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

    2) Tata Kerja Manajer
    :
    a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
    b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
    c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
    d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
    e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
    f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

    3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :

    a) Bagian Sekretariat
    b) Bagian Keuangan
    c) Bagian Administrasi
    d) Unit-Unit Usaha Produktif

    Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.

    SOURCE :

    Sisa Hasil Usaha

    --> SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
    Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 sebagai berikut :
      1. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

      3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

      Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

      Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
      1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
      2. bagian (persentase) SHU anggota
      3. total simpanan seluruh anggota
      4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
      5. jumlah simpanan per anggota
      6. omzet atau volume usaha per anggota
      7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
      8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

      --> Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi 
       
      Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
      Perlu diketahui  penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat  Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
      Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

      *RUMUS SHU

      Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

      Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendirI, yaitu :

      1)      SHU atas jasa modal

      Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

      2)      SHU atas jasa usaha

      Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

      Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

      • Cadangan koperasi
      • Jasa anggota
      • Dana pengurus
      • Dana karyawan dana pendidikan
      • Dana sosial
      • Dana untuk pembagunan sosial

      Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

      Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

      Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

      • Cadangan         : 40%
      • Jasa anggota     : 40%
      • Dana pengurus: 5%
      • Dana karyawan: 5%
      • Dana pendidikan:5%

      --> SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

      SHUpa =JUA+JMA

      Di mana : 
      SHUpa : Sisa hasil usaha koperasi

      JUA : Jasa usaha anggota                                                                                     
      JMA : Jasa modal anggota


      * Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut :


      SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA

                              VUK                     TMS


      Di mana:

      SHUpa : sisa hasil usaha per anggota

      JUA : jasa uasaha anggota

      JMA  : jasa modal anggota

      VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)

      UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)

      Sa : jumlah simpana anggota

      TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)


      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI


      1) SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota

      2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.

      3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
      4) SHU anggota di bayar secara tunai

      * Source :