Pengarang : Yusmedi Yusuf
Abstract
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomi atau perbuatan hukun yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum. Perbuatan hukum perikatan dalam perekonomian, asas kebebasan berkontrak terdapat pada pasal 1338 Jo 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada dalam perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umu sebagaiman diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER)dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun Undang-Undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi Perbankan, Pasar Modal. Undang-Undang yang bersifat khusus adalah melengkapi letentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan).
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada dalam perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umu sebagaiman diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER)dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun Undang-Undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi Perbankan, Pasar Modal. Undang-Undang yang bersifat khusus adalah melengkapi letentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan).
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum
antara dua orang yang disebut perikatan.
a. Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian
dan Undang-Undang (Pasal 1320 jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang
empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan
para pihak
2. Kecakapan
para pihak
3. Objek
Tertentu
4. Sebab
yang halal
b. Subjek
Hukum Perikatan
Dalam
hubungan hukum dikenal subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang
pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan Usaha Dagang dan Perusahaan
Dagang. Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih
yang mengikatkan diri untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan.
Firma adalah perusahaan yang terdiri dari beberapa orang persero
melaksanakan perusahaannya dengan memakai nama bersama “Firma”. Perseroan
Komanditer (CV) adalah suatu perseroan dimana seseorang atau beberapa orang
perseroa tidak ikut campur dalam kepengurusan tetaapi hanya memberikan modal
saja. Perseroan Terbatas menyatakan bahwa suatu badan hukum yang
merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.
c. Perbuatan
Hukum Perikatan
1. Jual-beli
2. Sewa-menyewa
3. Asuransi
4. Perbankan
5. Hak Atas Kekayaan Intelektual
6. Perjanjian Kerja
7. Surat Berharga
8. Pasar Modal
d. Objek
Hukum Perikatan
Benda merupakan objek hukum
yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUH
per adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan.
Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian
penegrtian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud(hak). Segala
sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Semua benda dapat dijual-belikan,
disewakan, diwariskan dan atau diperalihkan kepada pihak lain. Hak kebendaan adalah
hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat
dipetahankan terhadap siapapun juga.
Kesimpulan
Dalam
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat disimpulkan bahwa subjek perikatan
itu sendiri adalah manusia dan badan hukum. Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum
antara dua orang yang disebut perikatan.Perkumpulan-perkumpulan, asosiasi dan
atau dikenal menggunakan hokum perikatan dama kebebasan berkontrak adalah
Perusahaan Perseroan, Perusahaan Persekutuan, Persekutuan Komanditer/CV,
Perseroan Firma dan Perseroan Terbatas.
Daftar Pustaka
Naja, HR. Daeng, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Cetakan
Pertama, Jakarta, Pustaka Yustisia.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1987, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, FH UGM.
Subekti,
R. 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta,
Intermasa.
Simatupang
Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam
Bisnis, Cetakan kedua, Jakarta, Rineka Cipta.
Sumber Jurnal :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
Nama Kelompok 2eb06:
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
4. Maulana (24210261)
5. Supra Andalini F S (26210742)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar