Judul :
Wajib Daftar Perussahaan Sebelum Dan Sesudah Berlakuanya UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Pengarang :
Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda)
Abstract
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
bermanfaat bagi pemerintahan, dunia usaha maupun pihak lain yang
ditujukan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara resmi
yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan mejadi
alat bukti perusahaan yang berdomisili di Negara Indonesia.
Pendahuluan
Dengan
melihat dasar pertimbangan dan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan
(UUWDP), daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang dipergunakan
oleh Pemerintah, Dunia Usaha dan pihak lain. Terdapat 3 manfaat dari
masing-masing pihak:
a. Pemerintah
Untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat
b. Dunia Usaha
Sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan untuk mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
c. Pihak lain
Bagi yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang
terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan
dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang sebagai alat bukti yang akurat.
Pembahasan
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang
disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD :
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie
dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan
Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan
penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).
Wajib Daftar Perusahaan Setelah Adanya UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Setelah
resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti
Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa
Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum
atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan
kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib
disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT baru
adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan
anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi
dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu
metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode
penafsiran sistematis, kita harus
membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh
mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita
harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara
banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain
seluruhnya merupakan satu system besar.
Kesimpulan
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat
disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya
selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan
Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang
berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP
tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan. Maka sudah seharusnya semua
perusahaan di Indonesia mendaftarkan perusahaannya, ini merupakan
tanggung jawab hukum yang dimiliki para pemilik perusahaan di Indonesia.
Sumber :
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
Nama Kelompok 2eb06:
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina (21210491) here
3. Dian Julia Puspitasari (21210961) here
4. Maulana (24210261) here
5. Supra Andalini F S (26210742) here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar