Kebijakan Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh  penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan  bersama. Jika dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam  negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.  Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut. 
1.  Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus  dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang  tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean  (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan  yang dikeluarkan pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya  terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan,  hukum dalam perdagangan, dsb.
4. Sumber daya alam yang berbeda. 
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa  adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun  hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme,  yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau  perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri  domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik  yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi,  sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur  biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi  bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam  tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri  domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada  tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi  biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan  sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka  proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan  proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam  negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis  dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif  yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa  disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan  konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan  produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap  produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.  Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif  memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
2. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada  tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor.  Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota  produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan  kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan  untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan  secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela  (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara  negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara  pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar  dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan  untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di  pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu  menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam  negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat  meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor,  terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang  mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini  dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan  anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut  counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak  subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan  sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar  internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan  persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka  harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu  melakukan predatory dumping.
4 Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi  barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah  dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah  untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga  yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi.  Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan  dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin  mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5 Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke  dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan  politik dan ekonomi.
sumber
*) UG Wartawarga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sabtu, 09 April 2011
Kebijakan dalam Perdagangan Internasional
Kebijakan Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh  penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan  bersama. Jika dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam  negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.  Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut. 
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
4. Sumber daya alam yang berbeda.
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
2. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4 Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5 Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
sumber
*) UG Wartawarga
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
4. Sumber daya alam yang berbeda.
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
2. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4 Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5 Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
sumber
*) UG Wartawarga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar