1. Dalam gbhn 1993 disebutkan bahwa sasaran pembangunan khususnya bidang iptek, ialah : 
peningkatan  kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan  dan teknologi dilaksanakan dengan mengutamakan peningratan kemampuan  alih ternologi melalui perubahan dan pembaharuan teknologi yang didukung  olehpengembangan remampuan sumber daya nanusia, sarana dan 9 prasarana  penelitian dan pengembangan yang memadai, serta peningratan mutu  pendidiran sehingga mampu mendukung upaya penguatan, pendalaman dan  perluasan industri dalam rangka menunjang proses industrialisasi menuju  terwujudnya bangsa indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera. 
2. Oleh karena itu kebijaksanaan pembangunan dibidang iptek yang ditempuh : 
a.  Pembangunan iptek dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat,  termasuk kalangan akademisi dan pengusaha, diarahkan untuk mempercepat  terwujudnya ketangguhan dan keunggulan bangsa. 
b.  Pembangunan iptek harus ditunjang oleh kemampuan pemanfaatan,  pengembangan, dan penguasaan teknik produksi, teknologi, ilmu  pengetahuan terapan dan ilmu pengetahuandasar secara seimbang dalam  hubungan yang dinamis dan efektif antara pembinaan sumber daya manusia,  pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan  teknologi,Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta rekayasa dan  produksi barang dan jasa. 
c.  Penguasaan iptek terus ditingkatkan dan diarahkan untuk menaikkan  tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup bangsa yang harus selaras  dengan nilai-nilai agama, nilai luhur budaya bangsa, kondisi sosial  budaya, dan lingkungan hidup. 
d.  Pembangunan kelembagaan iptek perlu ditingkatkan untuk mencapai  produktivitas, efisiensi, dan efektivitas penelitian dan pengembangan  yang lebih tinggi dalam rangka pemanfaatan dan penguasaan teknologi yang  memberikan nilai tambah serta memberikan pemecahan masalah konkret  dalam pembangunan program penguasaan dan pengembangan teknologi. 
3.  Sesungguhnya, selama ini menteri negara riset dan teknologi / ketua bpp  teknologi telah menuangkan kebijakan dalam rangka penguasaan dan  pengembangan teknologi menunjang proses industrialisasi melalui 2(dua)  pendekatan yaitu : 
Pertama  : pendekatan "market pull/driven"ialah program penguasaan dan  pengembangan teknologi yang didasarkan atas penguasaan teknologi baik  teknologi manufakturing maupun teknologi produk sesuai dengan  kebutuhan/permintaan pasar dengan cara mengalihkan teknologi dari negara  sumber teknologi, dan kemudian dikembangkan oleh kita sendiri. 
Kedua  : pendekatan "technology push ialah program penguasaan dan pengembangan  teknologi yang didasarkan atas/melalui kegiatan, litbang dalam rangka  inovasi teknologi maupun kegiatan rekayasa. 
4.  Kebijakan yang ditempuh atas dasar pendekatan "marret pull/driven ",  apa yang sudah kita kenal selama ini yaitu strategi transformasi  industri dan teknologi, yang merupakan strategi untuk mengalihkan dan  menguasai teknologi, yang dalam pelaksanaannya mengadakan dengan jalan  pintas melalui pengalihan teknologi dari negara-negara yang sudah maju  teknologinya. 
5.  Dalam strategi transformasi industri dan teknologi, menteri Negara  riset dan teknologi/ketua bpp teknologi telah menetapkan prinsip-prinsip  yang perlu dilakukan dalam penerapan iptek untuk pembangunan bangsa : 
1). Pendidikan dan latihan; 
2). Konsep yang harus jelas; 
3). Pemecahan masalah yang nyata; 
4). Mengembangkan sendiri teknologi; 
5). Perlindungan (proteksi). 
Dimana dalam pelaksanaannya strategi tersebut dilaksanakan dalam empat tahapan : 
1). Penggunaan teknologi yang sudah ada untuk proses nilai tambah; 
2). Integrasi teknologi; 
3). Inovasi teknologi; 
4). Penelitian dasar secara besar-besaran. 
selanjutnya  pelaksanaan tahapan strategi transformasi itu diperlukan wahana-wahana  untuk melihat keberhasilan dari pelaksanaan strategi tersebut, wahana  wahana itu, ialah : 
1). Penerbangan; 
2). Maritim dan perkapalan; 
3). Alat transportasi darat; 
4). Telekomunikasi dan elektronika; 
5). Alat pembangkit energi; 
6). Perekayasaan; 
7). Alat dan mesin pertanian; 
8). Pertahanan. 
6.  Sesuai dengan amanat gbhn, bahwa pembangunan iptek menunjang proses  industrialisasi maka pelaksanaan strategi transformasi industri dan  teknologi dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat (swasta). Strategi  transformasi yang dilaksanakan oleh pemerintah antara lain dilaksanakan  oleh badan pengelola industri strategis (bpis) yang mengkoordinasikan  10 industri strategis dimana masing-masing industri strategis tersebut  membawakan misi atas wahana-wahana transformasi teknologi dan sementara  ini industri strategis yang dimaksud dianggap sebagai center of  excellent di bidangnya. 
7.  Melihat dari strategi transformasi teknologi & industri, maka  program penguasaan dan teknologi pada tahap awal (tahap pertama, kedua,  ketiga) lebih dititik beratkan pada aspek pengalihan dan penguasaan  teknologi di industri, dengan dukungan laboratorium-laboratorium  penunjang yang selama ini dikoordinasikan di bawah puspiptek.  selanjutnya, pada tahap keempat (penelitian dasar) dari strategi  transformasi itu yang pelaksanaannya dapat dilakukan di  laboratorium-laboratorium puspiptek dapat dikaitkan dengan lembaga  litbang lainnya. 
8.  Pada tahun 1984, menteri negara riset dan teknologi/ketua bpp teknologi  melihat waktu itu adanya kesimpang-siuran kegiatan penelitian dan  pengembangan yang dilaksanakan oleh lembaga litbang pemerintah. Oleh  karena itu pada saat itu juga dibentuk suatu dewan yaitu dewan riset  nasional, dimana dalam Salah satu tugasnya adalah mengkoordinasikan  kegiatan litbang Baik di lembaga litbang pemerintah (seperti lpnd  ristek, Balitbang departemen, perguruan tinggi) maupun swasta. 
9.  Dewan riset nasional anggotanya terdiri dari para pakar dan Manajer  litbang, sejak berdirinya dewan tersebut telah Menghasilkan apa yang  disebut dengan program utama nasional Riset dan ternologi (punas rister)  yang meliputi : 
1). Program utama kebutuhan dasar manusia; 
2). Program utama sumberdaya alam dan energi; 
3). Program utama industri; 
4). Program utama pertahanan dan keamanan; 
5). Program utama sosial, ekonomi, budaya, falsafah, hukum, dan perundang undangan. 
10.  Pencanangan punas ristek oleh drn, jika ditinjau dari pendekatan  penguasaan dan pengembangan teknologi lebih mengarah kepada technology  push, dimana penguasaan iptek didasarkan atas kegiatan penelitian karena  rasa ingin tahu lebih banyak dan bagaimana pengembangan selanjutnya,  tanpa atau sedikit mempertimbangkan aspek kebutuhan pasarnya. 
11.  Saat sekarang pelaksanaan punas ristek_oleh drn dengan  mengkoordinasikan lembaga litbang pemerintah ialah dengan  dikembangkannya kegiatan : 
1). Hibah bersaing; 
2). Riset unggulan terpadu i  
3). Riset unggulan terpadu ii  
4). Riset unggulan terpadu iii  - bidang rekayasa. 
12.  Atas dasar kedua pendekatan tadi, maka dalam pelaksanaan program  penguasaan dan pengembangan teknologi untuk menunjang proses  industrialisasi disini barangkali keterkaitan kegiatan antar lembaga  (industri/bpis, puspiptek, lpnd ristek, balitbang, perguruan tinggi)  yang dapat dikembangkan adalah kegiatan dalam bidang rekayasa untuk  menghasilkan produk inovasi baru maupun inovasi teknologi. 
13. Selanjutnya hasil kegiatan rekayasa tersebut dapat dikembangkan di industri. 
14.  Sebagai bagian akhir, kedua pendekatan tersebut sejalan dengan apa yang  diamanatkan oleh gbhn 1993 khususnya dalam repelita vi, dimana bidang  ilmu pengetahuan dan teknologi dalam gbhn 1993 merupakan bidang  tersendiri dengan memiliki 5 sektor : 
1). Teknik produksi; 
2). Teknologi; 
3). Ilmu pengetahuan terapan; 
4). Ilmu pengetahuan dasar; 
5). Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
sumber
*) http://leapidea.com/presentation?id=32
sumber
*) http://leapidea.com/presentation?id=32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar