Tugas :
Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia)
1. Abnormal performance index
2. Adjustment
3. Adjustment Price
4. Administrative expenses
5. Advance payment
6. Audit working paper
7. Automatic premium loan
8. Bank line
9. Blanket expense policy
10. Capital adequacy ratio (CAR)
11. Cash disbursement
12. Certified public accountant
13. Checking account
14. Collective rights of stockholders
15. Competitive bid
16. Completion bond
17. Conditional sale fleater (insurance)
18. Consumer debenture
19. Continuous budget
20. Cost forecasting
21. Cost of good sold
22. Economic entity
23. Economic class
24. Financial intermediary
25. Financial reporting
Jawaban :
Arti Kata dalam Bahasa Indonesia
1. Abnormal performance index Indeks kerja abnormal
2. Adjustment Penyesuaian
3. Adjustment price Harga penyesuaian
4. Administrative expenses Biaya administrasi
5. Advance payment Pembayaran dimuka
6. Audit working paper Kertas kerja audit
7. Automatic premium loan Pinjaman premi otomatis
8. Bank line Sarana kredit bank
9. Blanket expense policy Polis bayar aneka resiko
10. Capital adequacy ratio (CAR) Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement Pembayaran kas
12. Certified public accountant Akuntan publik terdaftar
13. Checking account Rekening koran
14. Collective rights of stockholders Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid Penawaran bersaing
16. Completion bond Jaminan wajib penyelesaian
17. Conditional sale fleater (insurance) Asuransi
18. Consumer debenture Konsumen obligasi
19. Continuous budget Anggaran bersinambung
20. Cost forecasting Biaya ramalan
21. Cost of good sold Harga pokok penjualan
22. Economic entity Kesatuan ekonomi
23. Economic class Kelas ekonomi
24. Financial intermediary Perantara keuangan
25. Financial reporting Pelaporan keuangan
Padanan Kata
1. Petunjuk kinerja yang di luar batas normal
2. Adaptasi
3. Harga yang disesuaikan
4. Pengeluaran administrasi
5. Panjaran, tanda jadi
6. Laporan audit
7. Angsuran pinjaman
8. Fasilitas kredit bank
9. Pengeluaran biaya
10. Perbandingan asset
11. Pengeluaran tunai
12. Pengawas akuntan
13. Perkiraan koran
14. Hak bersama pemegang saham
15. Tawaran kompetitif
16. Pelunasan jaminan
17. Jaminan
18. Pemegang obligasi
19. Anggaran berkelanjutan
20. Taksiran biaya
21. Biaya penjualan
22. Penggabungan ekonomi
23. Strata ekonomi
24. Penghubung keuangan
25. Informasi keuangan
Kalimat efektif
1. Penyesuaian
Pada akhir tahun perusahaan melakukan penyesuaian terhadap rekening-rekening buku besar perusahaan.
2. Biaya administrasi
Setiap nasabah yang mempunyai rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan.
3. Kertas kerja audit
Pada kertas kerja pemeriksaan harus dicantumkan kesimpulan mengenai kelayakan perkiraan yang diperiksa.
4. Harga pokok penjualan
Harga pokok penjualan muncul pada laporan laba/rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi.
5. Laporan keuangan
Laporan keuangan berfungsi untuk mengurangi kesenjangan informasi antara manajemen perusahaan dengan pemilik yang berada di luar perusahaan.
Kelompok (3eb06) :
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina H 21210491
3. Dian Julia P 21210961
Minggu, 02 Desember 2012
Minggu, 04 November 2012
Tugas 2 Bahasa Indonesia 2
Tugas 2 :
Salah satu bentuk essei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya tugas kalian adalah :
1. Jelaskan apa tujuan essei kritik tinjauan buku tersebut.
2. Tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.
Buku yang kami tinjau adalah :
Judul buku : Pengantar Akuntansi II
Pengarang : Hery, S.E., M.Si.
Penerbit : Bumi Aksara
1. Tujuan kami melakukan tinjauan buku tersebut adalah :
Buku pengantar akuntansi 2 dijadikan untuk referensi bagi mahasiswa yang ingin lebih mempelajari tentang akuntansi yang berhubungan dengan saham, obligasi, ekuitas perseroan, kewajiban lancar, akuntansi untuk firma dan menyusun laporan arus kas. Dimana seorang akuntan diwajibkan memahami tentang akuntansi untuk pencatatan saham dan obligasi yang selalu ada pada setiap perusahaan perseroan, CV, firma, maupun perusahaan perseorangan.
2. Tujuan penulis dalam menyusun buku tersebut adalah :
Untuk memenuhi kebutuhan bagi para mahasiswa yang ada deprogram studi akuntansi pada khususnya dan manajemen pada umumnya yang mengambil mata kuliah ini. Buku ini secara khusus dan mendalam akan mengulas mengenai kewajiban lancar dan pengajian, akuntansi untuk firma, transaksi untuk ekuitas perseroan, utang obligasi, investasi saham maupun obligasi, dan penyusunan laporan arus kas.
3. Rangkuman dari isi buku Pengantar Akuntansi II :
Salah satu bentuk essei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya tugas kalian adalah :
1. Jelaskan apa tujuan essei kritik tinjauan buku tersebut.
2. Tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.
Buku yang kami tinjau adalah :
Judul buku : Pengantar Akuntansi II
Pengarang : Hery, S.E., M.Si.
Penerbit : Bumi Aksara
1. Tujuan kami melakukan tinjauan buku tersebut adalah :
Buku pengantar akuntansi 2 dijadikan untuk referensi bagi mahasiswa yang ingin lebih mempelajari tentang akuntansi yang berhubungan dengan saham, obligasi, ekuitas perseroan, kewajiban lancar, akuntansi untuk firma dan menyusun laporan arus kas. Dimana seorang akuntan diwajibkan memahami tentang akuntansi untuk pencatatan saham dan obligasi yang selalu ada pada setiap perusahaan perseroan, CV, firma, maupun perusahaan perseorangan.
2. Tujuan penulis dalam menyusun buku tersebut adalah :
Untuk memenuhi kebutuhan bagi para mahasiswa yang ada deprogram studi akuntansi pada khususnya dan manajemen pada umumnya yang mengambil mata kuliah ini. Buku ini secara khusus dan mendalam akan mengulas mengenai kewajiban lancar dan pengajian, akuntansi untuk firma, transaksi untuk ekuitas perseroan, utang obligasi, investasi saham maupun obligasi, dan penyusunan laporan arus kas.
3. Rangkuman dari isi buku Pengantar Akuntansi II :
Kewajiban
lancar adalah kewajiban yang akan dibayar dengan menggunakan aktiva lancar dan
harus segera dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Yang termasuk dalam
kategori kewajiban lancar adalah utang usaha, pendapatan diterima dimuka, utang
pajak penghasilan, utang bunga, utang upah, utang pajak penjualan, dan
kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu satu
tahun. Utang usaha timbul pada saat barang atau jasa diterima sebelum melakukan
pembayaran. Sedangkan pendapatan diterima dimuka timbul pada saat pembayaran
diterima sebelum barang atau jasa diberikan. Utang pajak penghasilan karyawan
merupakan jumlah pajak yang terhutang kepada pemerintah atas besarnya gaji karyawan yang terkena pajak penghasilan.
Wesel bayar dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu wesel bayar berbunga
dan wesel bayar yang didiskontokan. Untuk wesel bayar berbunga, beban bunga
akan diakui atau dicatat pada akhir periode akuntansi dan atau pada saat wesel
jatuh tempo. Pengendalian internal atas sistem pengajian diperlukan untuk
menjamin agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu
serta tersedianya catatan akuntansi yang memadai atas pengajian.
Persekutuan
( firma ) dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam firma, keahlian yang
dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber
daya ( modal ) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Kepemilikan persero
terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan
saham kepada para pemegang saham, yang dinamakan sebagai modal saham atau modal disetor. Aktiva yang disetor
oleh masing-masing anggota sekutu kedalam firma akan didebet ke akun aktiva
firma. Secara umum, metode pembagian laba ( rugi ) bersih firma dapat dibedakan
menjadi : (1) berdasarkan rasio tetap, yang dapat dinyatakan baik dalam bentuk perbandingan,
persentase, ataupun bagian; (2) berdasarkan rasio tertentu, bisa atas saldo
modal dari masing-masing anggota sekutu pada awal periode, atau saldo modal
rata-rata sepanjang periode; (3) berdasarkan gaji anggota sekutu, dan sisanya
akan dibagi rasio tetap; (4) berdasarkan bunga atas saldo modal masing-masing
anggota sekutu, dan sisanya akan dibagi sesuai rasio tetap; (5) berdasarkan
gaji anggota sekutu, bunga atas saldo modal masing-masing dan sisanya dibagi
sesuai rasio tetap. Neraca untuk firma sama seperti neraca dalam perusahaan
perorangan, kecuali dibagian pelaporan modalnya. Untuk firma, saldo modal atas
masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpiosah dalam neraca.
Modal pemilik dalam perseroan dinamakan modal pemegang
saham. Pada saat akhir periode
akuntansi, laba bersih yang dihasilkan selama periode berjalan akan ditutup kea
kun laba ditahan melalui ayat jurnal
penutup, dimana akun ikhtisar laba rugi akan didebet dan akun laba ditahan akan dikredit. Jumlah maksimum lembar
saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dinamakan
sebagai modal dasar ( modal yang diotorisasi ). Ketika saham yang bernilai pari diterbitkan dengan premium, akun
kas atau aktiva lainnya akan didebet sebesar jumlah yang diterima. Metode yang sering digunakan untuk
mencatat pembelian dan penjualan kembali treasury
stock adalah metode harga pokok. Ketika saham dipecah, pengurangan ( penurunan
) nilai pari atau nilai yang ditetapkan akan diterapkan
keseluruh lembar saham, baik saham yang belum
diterbitkan, saham yang telah diterbitkan, maupun saham yang diperoleh kembali.
Tujuan utama dari dilakukannya pemecahan
saham adalah untuk menurunkan harga pasar per lembar saham, yang pada akhirnya akan dapat menarik lebih banyak investor
untuk ikut ambil bagian sebagai
pemegang saham dari perusahaan.
Obligasi termasuk dalam kategori wesel bayar
berbunga, dimana memerlukan pembayaran bunga secara berkala, dan nilai
nominalnya akan dibayarka kembali pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. Nilai
nominal obligasi mencerminkan jumlah yang terutang pada saat obligasi jatuh
tempo. Pembayaran bunga dihitung sebagai hasil kali antara tingkat suku bunga nominal dengan nilai nominal
obligasi. Tingkat suku bunga pasar adalah tingkat suku bunga yang diminta oleh
kreditor atas sejumlah dana yang dipinjamkannya kepada debitur. Pembeli
menentukan besarnya harga obligasi dengan cara menghitung nilai sekarang dari nominal
obligasi dan nilai sekarang anuitas dari jumlah bunga yang akan diterima pada
saat akhir interval periode bunga. Dalam neraca, akun diskonto utang obligasi akan dilaporkan
sebagai akun pengurang dari akun utang obligasi. Dalam neraca akun premium
utang obligasi akan dilaporkan sebagai akun penambah dari akun utang obligasi.
Besarnya premium utang obligasi akan diamortisasi sebagai pengurang beban
bunga.
Pembelian investasi obligasi perolehan, sama seperti
pembelian aktiva lainnya. Harga perolehan disini meliputi seluruh pengeluaran
yang diperlukan untuk memperoleh investasi tersebut. Jadi, selain harga beli,
pajak dan komisi broker juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari harga
perolehan investasi. Harga perolehan obligasi dicatat dalam akun tunggal investasi.
Nilai nominal obligasi dan premium/diskonto tidak dicatat dalam akun terpisah. Dengan metode ekuitas, akun
“investasi dalam saham” secara berkala akan disesuaikan untuk mencerminkan
perubahan yang terjadi dalam aktiva bersih investee. Saldo akun “investasi
dalam saham” akan bertambah untuk
mencerminkan bagian proporsional atas laba bersih yang dilaporkan investee atau
akan berkurang untuk mencerminkan bagian proporsional atas rugi bersih yang
dilaporkan investee.
Dalam laporan arus kas, penerimaan dan pembayaran
kas diklasifikasikan menurut tiga kategori utama, yaitu aktivitas operasi,
invesatsi, dan pembiayaan. Metode tidak langsung dimulai dengan anka laba/rugi
bersih sebagaimana yang dilaporkan kedalam laporan laba rugi dan menyesuaikan
besarnya laba/rugi bersih tersebut dengan item-item yang tidak mempengaruhi
arus kas. Metode langsung adalah menguji kembali setiap item laporan laba rugi dengan
tujuan untuk melaporkan berapa besar kas yang diterima atau yang dibayarkan
terkait dengan setiap komponen dari laporan laba rugi tersebut.
Simpulan untuk buku tersebut adalah :
Menurut kelompok kami kesimpulan dari buku
“Pengantar Akuntansi II” tersebut, baik untuk dibaca karena diakhir
masing-masing bab buku ini secara spesifik menghadirkan soal-soal latihan dan
ilustrasi masalah yang disertai dengan solusinya. Serta penggunaan bahasanya
mudah dimengerti bagi para pembaca khususnya mahasiswa yang sedang mempelajari
mata kuliah ini.
Nama Kelompok (3EB06):
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
Kamis, 01 November 2012
Tugas 1 Bahasa Indonesia 2
ARTIKEL 1
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Kalimat 1
“Pemasaran
adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian”
Seharusnya kata adalah dan merupakan tidak muncul
bersamaan seperti kalimat diatas karena jika muncul seperti itu menjadi
pemborosan kata. Kalimat tersebut bisa diubah menjadi “Pemasaran adalah salah
satu” atau bisa juga seperti “pemasaran merupakan salah satu”
Kalimat 2.
“Pemasaran
jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi”
Kata pemasaran diletakkan di awal kalimat kurang
tepat, seharusnya diletakkan setelah kata lihat sehingga kalimatnya menjadi “
Jika kita lihat pemasaran berada diantara produksi dan konsumsi.”
Kalimat 3
“Dalam
kondisi perekonomian sekarang ini”
Kata sekarang pada kalimat tersebut kurang tepat,
bisa diubah dengan menggunakan kata saat. Sehingga kalimatnya menjadi “Dalam
kondisi perekonomian saat ini”
Kalimat 4
“jika
orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.”
Seharusnya
kata akan diubah dengan kata untuk. Sehingga menjadi kalimat “ jika orang lain
tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit untuk laku.”
ARTIKEL 2
Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan
kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa
pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan
penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah
pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk
pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan
social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI
Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara
mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan
sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan
yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan,
serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh.
Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat
maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Rumusan Masalah
1. Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2. Mengapa masyarakat memilih untuk bermukim di
pemukiman kumuh?
3. Dimana saja permukiman kumuh itu didirikan?
4. Apa dampak dari adanya pemukiman kumuh?
5. Bagaimana pemerintah menanggulangi pemukiman
kumuh tersebut?
Tujuan Penelitian
Penulis bertujuan untuk mengetahui penyebab
terjadinya pemukiman kumuh dan dampak yang di alami bagi masyarakat sekitarnya.
Nama anggota kelompok 3EB06:
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
Minggu, 27 Mei 2012
Review Journal : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 2
Judul : Microsoft Campus Agreement Langkah Strategis
Mengurangi Pelanggaran HAKI pada Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia
Pengarang : Mukhlis Amrullah, alumni Fakultas
Ekonomi Universitas Negeri Malang
Abstract
Indonesian protection and law of intellectual
properly rights does not totally applied. It gives
bad reputation for international community toward
Indonesia about illegal copyright. One of the government efforts is to
legislated regulations of intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft
Campus Agreement Indonesia government attend to intellectual properly rights in
education. Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially
created to address the unique needs of higher educational institutions. Campus
Agreement lets you keep your institution's technology up to speed-even on a
limited budget. The goal of this program is adapt the technological growth to
education.
Pendahuluan
Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi
secara global, ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan
teknologi informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah
khusus teknologi informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas,
serta diikuti dengan semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer.
Namun di balik perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya
image yang bagus dimata internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena
tersebut memang terus terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software
yang besar. Dalam ha1 ini pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga
Undangundang no.7 Tahun 1994 diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan
dan mulai dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.
Pembahasan
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN
INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur
perdagangan dengan Negara lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber
daya nasional. Setiap Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi
sendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk
mengarahkan pada peluang pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup
global/internasional.
Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah
himpunan dari peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai
pengikat oleh berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua
karakteristik unik dari hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi
hukum tertulis selalu menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik,
perdagangan, imigrasi dan sebagainya.
Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu
Negara diatur oleh undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara
akan melakukan perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan
hukum kontrak dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila
kedua pihak gagal dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan
konflik, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan
memperhatikan domisili kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak.
Menurut Mauna (2001:221) arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai
sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators
yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa”.
Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas
kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan
intelektualitas manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya
tersebut merupakan suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana
kedua hal itu merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau
manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa,
karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system
liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World
Trade Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di
Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari
agenda tersebut “untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas
suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah”
(Suherman, 2005:112)
Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu
pengatur dari badan pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga,
penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label,
pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik
persaingan dan sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis
internasional adalah IEO (International Economic Organization)
PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia
masih dikuasai oleh banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan
peranti lunak ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket
komputer dengan peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket
komputer dengan peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri.
Dalam arti, produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen
bahkan makin yakin bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi,
seminar, dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang
dihadapi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya
bukan pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak
lain.
Untuk menjelaskan permasalahan
tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan program berdasarkan sifat
kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin (http://.wityana.pandu.org) dapat
disimpulkan bahwa "program dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan:
1) berdasarkan kepemilikan meliputi: freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem
operasi, program aplikasi compiler dan application development
serta library, 3) berdasarkan
jumlah pengguna meliputi: single user, multi user, dan multi concurrent user 4)
berdasarkan pembayaran meliputi: sewa, bayar, site license, run time fee, up
grade, dan pembelian source code". Klasifikasi tersebut dapat dijadikan
untuk membantu mempermudah mengidentifikasi jenis masalah dalam program
komputer.
Pada 29 Juli 2003 lalu, para
pengusaha komputer, pemakai komputer di perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan,
baik dari Microsoft maupun Direktorat Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai
disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana
UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang
sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No
1811997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end
user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana
kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah.
Sebetulnya dalam dunia komputer
masalah mengkopi secara tidak sah, atau menggunakan secara tidak sah adalah
sebagian kecil dari permasalahan hak cipta. Ada beberapa permasalahan lainnya
yang akan muncul dalam program komputer seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi
mengkopi secara ilegal, mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada
program tanpa izin, melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan
teknologi terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk
dieksport.
Dalam rangka menanggulangi
permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara nasional
maupun internasional yang mengacu
fakta tersebut pada bahasan sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam
maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi
pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.
KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA
DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi
persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994 yang kemudian direvisi menjadi UU No
19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia terikat akan aturan-aturan yang
dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR
mengeluarkan laporannya maka ini menjadi aspek tantangan tersendiri, terutama
dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut. Selain tuduhan sarang pembajak tetapi
juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam
laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu
meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang
hak cipta merupakan satu langkah harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam
pasal 42 TRIPs. Undang-undang hak cipta harus memungkinkan pemegang hak
mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Langkah awalnya yaitu
disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI,
sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula
dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun
1997.
Menurut Gunadi "undang-undang
yang terakhir lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada
undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai
barang ciptaan orang lain secara tidak sah". Langkah baik tersebut
hendaknya dilakukan secara konsisten agar Indonesia track record di mata dunia
internasional tetap terjaga
dengan nama baik.
KONSEP MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah
program pendaftaran lisensi tahunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus
dari institusi pendidikan tinggi. Campus Agreement
memungkinkan institusi pendidikan
untuk mengikuti teknologi yang berkembang walau
hanya dengan anggaran yang
terbatas. Menurut Chen (President Director PT Microsoft Indonesia) yang dikutip
dalam "Campus
Agreement adalah salah satu komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan
skema harga khusus sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh para
pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft
Campus Agreement adalah "biaya administrasi yang murah, kemudahan dalam
pengaduan, mudah dalam pembelian, anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai
nilai tambah yang istimewa" (Microsoft, 2005: 4). Produk software yang
ditawarkan dalam program ini adalah program aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License).
Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya dirasakan
oleh pihak lembaga namun
mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan harga khusus
yang sangat terjangkau melalui
departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh
Microsoft Corporation, yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap
perkembangan pendidikan di dunia. Hal tersebut sangat diperlukan khususnya di
Indonesia mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu organisasi yang
terkena dampak langsung dan cukup berat dari pelaksanaan HAKI. Jumlah pemakai
yang cukup banyak dan harga lisensi yang mahal merupakan kendala dari sisi finansial.
Sementara di sisi lain, tuntutan moral terhadap perguruan tinggi untuk
menghargai
properti intelektual tentu lebih
kencang diarahkan ke institusi pendidikan. Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai
diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara
perguruan tinggi dengan vendor.
PELAKSANAAN MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat
institusi pendidikan yang belum menghargai HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah
diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft
yang memberikan satu paket
program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang
kampusnya telah menandatangani
perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun, program ini
hanya boleh digunakan selama
mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan
pendidikan juga ada harga khusus
versi Education oleh Microsoft, serta ada pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft
Campus Agreement adalah salah satu komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan
memberikan skema harga khusus sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh
para pelajar dan mahasiswa. Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan
software legal microsoft dengan harga terjangkau. Produk- produk microsoft,
mulai dari operating system windows, microsoft office, dan development tool
versi tecbaru yang dijual lewat camp agreement telah mendapat subsidi lebih
dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement,
diharapkan para pendidik dan pelajar dapat sedini mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi
microsoft. Selain itu program ini juga dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas
kekayaan intelektual (HAKI). Dalam www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa
saat ini lebih dari 52 lembaga pendidikan telah turut serta dalam program
campus agreement termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS,
UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
Kesimpulan
Sebenarnya masalah mengenai hak
cipta pada software computer tidak hanya terbatas pada pengkopian saja,
melainkan dapat meliputi pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi
secara illegal, mendistribusikan tidak lengkap, melakukan perubahan pada
program tanpa izin, melakukan reverse engineering. Undocumented feature,
menggunakan tenologi terbatas dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk
dieksport. Oleh karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan
dengan software memang sangat kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar
permasalahannya terlebih dahulu.
DAFTAR RUJUKAN
Griffin, Ricky. W & Pustay,
Michael. W. 2005. Bisnis Internasional: Prespektif Manajerial.
Jilid 1. Terjemahan oleh Yohanes S.
Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.
Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI
dan Bisnis TI di Indonesia. www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kom pascetak/0306/09/tekno/358325.
html, diakses I8 Februari 2006).
Katonah, Sri. 2005. Problem
Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com, (Online),( http:Nwww.republika.co.id/koran-d
etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl= &kat_id2, diakses 15
Ferhruari 2006)
Keegan, Warren. J. 1995.
Manajemen Pemasaran Global. Jilid I. Terjemahan oleh Alexander Sindoro. 1996.
Jakarta: Prenhallindo
Manna, Boer. 2003. Hukum
Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi dalam Era Global. Bandung:
Alumni.
Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi
Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit
Universitas Negeri Malang.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek
Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak
atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia.
Bandung: Alumni.
www.direktif.web.id. 2003, 14
September. Campus Agreement, (Online), (http:/J direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement,
diakses 18 Februari 2006).
www.haki.lipi.go.id. 2004, 23
Maret. Campus Agreement Microsoft, (Online), (http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena&
1105150602&1, diakses 15 Februari 2006).
www.kompas.com. 2003, 14
September. Microsoft- UGM Jalin Kerjasama, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/
0309/12/tekno/l35622. htm, diakses 18 Februari 2006).
www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni.
Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon 90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id /news/detail.php?nid=3,
diakses 15 Februari 2006)
Sumber jurnal :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/
Nama Kelompok 2eb06 :
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
4. Maulana (24210261)
5. Supra Andalini F S (26210742)
Langganan:
Postingan (Atom)
Minggu, 02 Desember 2012
Tugas 3 Bahasa Indonesia 2
Tugas :
Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia)
1. Abnormal performance index
2. Adjustment
3. Adjustment Price
4. Administrative expenses
5. Advance payment
6. Audit working paper
7. Automatic premium loan
8. Bank line
9. Blanket expense policy
10. Capital adequacy ratio (CAR)
11. Cash disbursement
12. Certified public accountant
13. Checking account
14. Collective rights of stockholders
15. Competitive bid
16. Completion bond
17. Conditional sale fleater (insurance)
18. Consumer debenture
19. Continuous budget
20. Cost forecasting
21. Cost of good sold
22. Economic entity
23. Economic class
24. Financial intermediary
25. Financial reporting
Jawaban :
Arti Kata dalam Bahasa Indonesia
1. Abnormal performance index Indeks kerja abnormal
2. Adjustment Penyesuaian
3. Adjustment price Harga penyesuaian
4. Administrative expenses Biaya administrasi
5. Advance payment Pembayaran dimuka
6. Audit working paper Kertas kerja audit
7. Automatic premium loan Pinjaman premi otomatis
8. Bank line Sarana kredit bank
9. Blanket expense policy Polis bayar aneka resiko
10. Capital adequacy ratio (CAR) Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement Pembayaran kas
12. Certified public accountant Akuntan publik terdaftar
13. Checking account Rekening koran
14. Collective rights of stockholders Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid Penawaran bersaing
16. Completion bond Jaminan wajib penyelesaian
17. Conditional sale fleater (insurance) Asuransi
18. Consumer debenture Konsumen obligasi
19. Continuous budget Anggaran bersinambung
20. Cost forecasting Biaya ramalan
21. Cost of good sold Harga pokok penjualan
22. Economic entity Kesatuan ekonomi
23. Economic class Kelas ekonomi
24. Financial intermediary Perantara keuangan
25. Financial reporting Pelaporan keuangan
Padanan Kata
1. Petunjuk kinerja yang di luar batas normal
2. Adaptasi
3. Harga yang disesuaikan
4. Pengeluaran administrasi
5. Panjaran, tanda jadi
6. Laporan audit
7. Angsuran pinjaman
8. Fasilitas kredit bank
9. Pengeluaran biaya
10. Perbandingan asset
11. Pengeluaran tunai
12. Pengawas akuntan
13. Perkiraan koran
14. Hak bersama pemegang saham
15. Tawaran kompetitif
16. Pelunasan jaminan
17. Jaminan
18. Pemegang obligasi
19. Anggaran berkelanjutan
20. Taksiran biaya
21. Biaya penjualan
22. Penggabungan ekonomi
23. Strata ekonomi
24. Penghubung keuangan
25. Informasi keuangan
Kalimat efektif
1. Penyesuaian
Pada akhir tahun perusahaan melakukan penyesuaian terhadap rekening-rekening buku besar perusahaan.
2. Biaya administrasi
Setiap nasabah yang mempunyai rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan.
3. Kertas kerja audit
Pada kertas kerja pemeriksaan harus dicantumkan kesimpulan mengenai kelayakan perkiraan yang diperiksa.
4. Harga pokok penjualan
Harga pokok penjualan muncul pada laporan laba/rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi.
5. Laporan keuangan
Laporan keuangan berfungsi untuk mengurangi kesenjangan informasi antara manajemen perusahaan dengan pemilik yang berada di luar perusahaan.
Kelompok (3eb06) :
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina H 21210491
3. Dian Julia P 21210961
Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia)
1. Abnormal performance index
2. Adjustment
3. Adjustment Price
4. Administrative expenses
5. Advance payment
6. Audit working paper
7. Automatic premium loan
8. Bank line
9. Blanket expense policy
10. Capital adequacy ratio (CAR)
11. Cash disbursement
12. Certified public accountant
13. Checking account
14. Collective rights of stockholders
15. Competitive bid
16. Completion bond
17. Conditional sale fleater (insurance)
18. Consumer debenture
19. Continuous budget
20. Cost forecasting
21. Cost of good sold
22. Economic entity
23. Economic class
24. Financial intermediary
25. Financial reporting
Jawaban :
Arti Kata dalam Bahasa Indonesia
1. Abnormal performance index Indeks kerja abnormal
2. Adjustment Penyesuaian
3. Adjustment price Harga penyesuaian
4. Administrative expenses Biaya administrasi
5. Advance payment Pembayaran dimuka
6. Audit working paper Kertas kerja audit
7. Automatic premium loan Pinjaman premi otomatis
8. Bank line Sarana kredit bank
9. Blanket expense policy Polis bayar aneka resiko
10. Capital adequacy ratio (CAR) Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement Pembayaran kas
12. Certified public accountant Akuntan publik terdaftar
13. Checking account Rekening koran
14. Collective rights of stockholders Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid Penawaran bersaing
16. Completion bond Jaminan wajib penyelesaian
17. Conditional sale fleater (insurance) Asuransi
18. Consumer debenture Konsumen obligasi
19. Continuous budget Anggaran bersinambung
20. Cost forecasting Biaya ramalan
21. Cost of good sold Harga pokok penjualan
22. Economic entity Kesatuan ekonomi
23. Economic class Kelas ekonomi
24. Financial intermediary Perantara keuangan
25. Financial reporting Pelaporan keuangan
Padanan Kata
1. Petunjuk kinerja yang di luar batas normal
2. Adaptasi
3. Harga yang disesuaikan
4. Pengeluaran administrasi
5. Panjaran, tanda jadi
6. Laporan audit
7. Angsuran pinjaman
8. Fasilitas kredit bank
9. Pengeluaran biaya
10. Perbandingan asset
11. Pengeluaran tunai
12. Pengawas akuntan
13. Perkiraan koran
14. Hak bersama pemegang saham
15. Tawaran kompetitif
16. Pelunasan jaminan
17. Jaminan
18. Pemegang obligasi
19. Anggaran berkelanjutan
20. Taksiran biaya
21. Biaya penjualan
22. Penggabungan ekonomi
23. Strata ekonomi
24. Penghubung keuangan
25. Informasi keuangan
Kalimat efektif
1. Penyesuaian
Pada akhir tahun perusahaan melakukan penyesuaian terhadap rekening-rekening buku besar perusahaan.
2. Biaya administrasi
Setiap nasabah yang mempunyai rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan.
3. Kertas kerja audit
Pada kertas kerja pemeriksaan harus dicantumkan kesimpulan mengenai kelayakan perkiraan yang diperiksa.
4. Harga pokok penjualan
Harga pokok penjualan muncul pada laporan laba/rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi.
5. Laporan keuangan
Laporan keuangan berfungsi untuk mengurangi kesenjangan informasi antara manajemen perusahaan dengan pemilik yang berada di luar perusahaan.
Kelompok (3eb06) :
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina H 21210491
3. Dian Julia P 21210961
Minggu, 04 November 2012
Tugas 2 Bahasa Indonesia 2
Tugas 2 :
Salah satu bentuk essei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya tugas kalian adalah :
1. Jelaskan apa tujuan essei kritik tinjauan buku tersebut.
2. Tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.
Buku yang kami tinjau adalah :
Judul buku : Pengantar Akuntansi II
Pengarang : Hery, S.E., M.Si.
Penerbit : Bumi Aksara
1. Tujuan kami melakukan tinjauan buku tersebut adalah :
Buku pengantar akuntansi 2 dijadikan untuk referensi bagi mahasiswa yang ingin lebih mempelajari tentang akuntansi yang berhubungan dengan saham, obligasi, ekuitas perseroan, kewajiban lancar, akuntansi untuk firma dan menyusun laporan arus kas. Dimana seorang akuntan diwajibkan memahami tentang akuntansi untuk pencatatan saham dan obligasi yang selalu ada pada setiap perusahaan perseroan, CV, firma, maupun perusahaan perseorangan.
2. Tujuan penulis dalam menyusun buku tersebut adalah :
Untuk memenuhi kebutuhan bagi para mahasiswa yang ada deprogram studi akuntansi pada khususnya dan manajemen pada umumnya yang mengambil mata kuliah ini. Buku ini secara khusus dan mendalam akan mengulas mengenai kewajiban lancar dan pengajian, akuntansi untuk firma, transaksi untuk ekuitas perseroan, utang obligasi, investasi saham maupun obligasi, dan penyusunan laporan arus kas.
3. Rangkuman dari isi buku Pengantar Akuntansi II :
Salah satu bentuk essei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya tugas kalian adalah :
1. Jelaskan apa tujuan essei kritik tinjauan buku tersebut.
2. Tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.
Buku yang kami tinjau adalah :
Judul buku : Pengantar Akuntansi II
Pengarang : Hery, S.E., M.Si.
Penerbit : Bumi Aksara
1. Tujuan kami melakukan tinjauan buku tersebut adalah :
Buku pengantar akuntansi 2 dijadikan untuk referensi bagi mahasiswa yang ingin lebih mempelajari tentang akuntansi yang berhubungan dengan saham, obligasi, ekuitas perseroan, kewajiban lancar, akuntansi untuk firma dan menyusun laporan arus kas. Dimana seorang akuntan diwajibkan memahami tentang akuntansi untuk pencatatan saham dan obligasi yang selalu ada pada setiap perusahaan perseroan, CV, firma, maupun perusahaan perseorangan.
2. Tujuan penulis dalam menyusun buku tersebut adalah :
Untuk memenuhi kebutuhan bagi para mahasiswa yang ada deprogram studi akuntansi pada khususnya dan manajemen pada umumnya yang mengambil mata kuliah ini. Buku ini secara khusus dan mendalam akan mengulas mengenai kewajiban lancar dan pengajian, akuntansi untuk firma, transaksi untuk ekuitas perseroan, utang obligasi, investasi saham maupun obligasi, dan penyusunan laporan arus kas.
3. Rangkuman dari isi buku Pengantar Akuntansi II :
Kewajiban
lancar adalah kewajiban yang akan dibayar dengan menggunakan aktiva lancar dan
harus segera dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Yang termasuk dalam
kategori kewajiban lancar adalah utang usaha, pendapatan diterima dimuka, utang
pajak penghasilan, utang bunga, utang upah, utang pajak penjualan, dan
kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu satu
tahun. Utang usaha timbul pada saat barang atau jasa diterima sebelum melakukan
pembayaran. Sedangkan pendapatan diterima dimuka timbul pada saat pembayaran
diterima sebelum barang atau jasa diberikan. Utang pajak penghasilan karyawan
merupakan jumlah pajak yang terhutang kepada pemerintah atas besarnya gaji karyawan yang terkena pajak penghasilan.
Wesel bayar dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu wesel bayar berbunga
dan wesel bayar yang didiskontokan. Untuk wesel bayar berbunga, beban bunga
akan diakui atau dicatat pada akhir periode akuntansi dan atau pada saat wesel
jatuh tempo. Pengendalian internal atas sistem pengajian diperlukan untuk
menjamin agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu
serta tersedianya catatan akuntansi yang memadai atas pengajian.
Persekutuan
( firma ) dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam firma, keahlian yang
dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber
daya ( modal ) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Kepemilikan persero
terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan
saham kepada para pemegang saham, yang dinamakan sebagai modal saham atau modal disetor. Aktiva yang disetor
oleh masing-masing anggota sekutu kedalam firma akan didebet ke akun aktiva
firma. Secara umum, metode pembagian laba ( rugi ) bersih firma dapat dibedakan
menjadi : (1) berdasarkan rasio tetap, yang dapat dinyatakan baik dalam bentuk perbandingan,
persentase, ataupun bagian; (2) berdasarkan rasio tertentu, bisa atas saldo
modal dari masing-masing anggota sekutu pada awal periode, atau saldo modal
rata-rata sepanjang periode; (3) berdasarkan gaji anggota sekutu, dan sisanya
akan dibagi rasio tetap; (4) berdasarkan bunga atas saldo modal masing-masing
anggota sekutu, dan sisanya akan dibagi sesuai rasio tetap; (5) berdasarkan
gaji anggota sekutu, bunga atas saldo modal masing-masing dan sisanya dibagi
sesuai rasio tetap. Neraca untuk firma sama seperti neraca dalam perusahaan
perorangan, kecuali dibagian pelaporan modalnya. Untuk firma, saldo modal atas
masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpiosah dalam neraca.
Modal pemilik dalam perseroan dinamakan modal pemegang
saham. Pada saat akhir periode
akuntansi, laba bersih yang dihasilkan selama periode berjalan akan ditutup kea
kun laba ditahan melalui ayat jurnal
penutup, dimana akun ikhtisar laba rugi akan didebet dan akun laba ditahan akan dikredit. Jumlah maksimum lembar
saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dinamakan
sebagai modal dasar ( modal yang diotorisasi ). Ketika saham yang bernilai pari diterbitkan dengan premium, akun
kas atau aktiva lainnya akan didebet sebesar jumlah yang diterima. Metode yang sering digunakan untuk
mencatat pembelian dan penjualan kembali treasury
stock adalah metode harga pokok. Ketika saham dipecah, pengurangan ( penurunan
) nilai pari atau nilai yang ditetapkan akan diterapkan
keseluruh lembar saham, baik saham yang belum
diterbitkan, saham yang telah diterbitkan, maupun saham yang diperoleh kembali.
Tujuan utama dari dilakukannya pemecahan
saham adalah untuk menurunkan harga pasar per lembar saham, yang pada akhirnya akan dapat menarik lebih banyak investor
untuk ikut ambil bagian sebagai
pemegang saham dari perusahaan.
Obligasi termasuk dalam kategori wesel bayar
berbunga, dimana memerlukan pembayaran bunga secara berkala, dan nilai
nominalnya akan dibayarka kembali pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. Nilai
nominal obligasi mencerminkan jumlah yang terutang pada saat obligasi jatuh
tempo. Pembayaran bunga dihitung sebagai hasil kali antara tingkat suku bunga nominal dengan nilai nominal
obligasi. Tingkat suku bunga pasar adalah tingkat suku bunga yang diminta oleh
kreditor atas sejumlah dana yang dipinjamkannya kepada debitur. Pembeli
menentukan besarnya harga obligasi dengan cara menghitung nilai sekarang dari nominal
obligasi dan nilai sekarang anuitas dari jumlah bunga yang akan diterima pada
saat akhir interval periode bunga. Dalam neraca, akun diskonto utang obligasi akan dilaporkan
sebagai akun pengurang dari akun utang obligasi. Dalam neraca akun premium
utang obligasi akan dilaporkan sebagai akun penambah dari akun utang obligasi.
Besarnya premium utang obligasi akan diamortisasi sebagai pengurang beban
bunga.
Pembelian investasi obligasi perolehan, sama seperti
pembelian aktiva lainnya. Harga perolehan disini meliputi seluruh pengeluaran
yang diperlukan untuk memperoleh investasi tersebut. Jadi, selain harga beli,
pajak dan komisi broker juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari harga
perolehan investasi. Harga perolehan obligasi dicatat dalam akun tunggal investasi.
Nilai nominal obligasi dan premium/diskonto tidak dicatat dalam akun terpisah. Dengan metode ekuitas, akun
“investasi dalam saham” secara berkala akan disesuaikan untuk mencerminkan
perubahan yang terjadi dalam aktiva bersih investee. Saldo akun “investasi
dalam saham” akan bertambah untuk
mencerminkan bagian proporsional atas laba bersih yang dilaporkan investee atau
akan berkurang untuk mencerminkan bagian proporsional atas rugi bersih yang
dilaporkan investee.
Dalam laporan arus kas, penerimaan dan pembayaran
kas diklasifikasikan menurut tiga kategori utama, yaitu aktivitas operasi,
invesatsi, dan pembiayaan. Metode tidak langsung dimulai dengan anka laba/rugi
bersih sebagaimana yang dilaporkan kedalam laporan laba rugi dan menyesuaikan
besarnya laba/rugi bersih tersebut dengan item-item yang tidak mempengaruhi
arus kas. Metode langsung adalah menguji kembali setiap item laporan laba rugi dengan
tujuan untuk melaporkan berapa besar kas yang diterima atau yang dibayarkan
terkait dengan setiap komponen dari laporan laba rugi tersebut.
Simpulan untuk buku tersebut adalah :
Menurut kelompok kami kesimpulan dari buku
“Pengantar Akuntansi II” tersebut, baik untuk dibaca karena diakhir
masing-masing bab buku ini secara spesifik menghadirkan soal-soal latihan dan
ilustrasi masalah yang disertai dengan solusinya. Serta penggunaan bahasanya
mudah dimengerti bagi para pembaca khususnya mahasiswa yang sedang mempelajari
mata kuliah ini.
Nama Kelompok (3EB06):
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
Kamis, 01 November 2012
Tugas 1 Bahasa Indonesia 2
ARTIKEL 1
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Kalimat 1
“Pemasaran
adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian”
Seharusnya kata adalah dan merupakan tidak muncul
bersamaan seperti kalimat diatas karena jika muncul seperti itu menjadi
pemborosan kata. Kalimat tersebut bisa diubah menjadi “Pemasaran adalah salah
satu” atau bisa juga seperti “pemasaran merupakan salah satu”
Kalimat 2.
“Pemasaran
jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi”
Kata pemasaran diletakkan di awal kalimat kurang
tepat, seharusnya diletakkan setelah kata lihat sehingga kalimatnya menjadi “
Jika kita lihat pemasaran berada diantara produksi dan konsumsi.”
Kalimat 3
“Dalam
kondisi perekonomian sekarang ini”
Kata sekarang pada kalimat tersebut kurang tepat,
bisa diubah dengan menggunakan kata saat. Sehingga kalimatnya menjadi “Dalam
kondisi perekonomian saat ini”
Kalimat 4
“jika
orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.”
Seharusnya
kata akan diubah dengan kata untuk. Sehingga menjadi kalimat “ jika orang lain
tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit untuk laku.”
ARTIKEL 2
Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan
kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa
pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan
penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah
pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk
pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan
social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI
Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara
mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan
sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan
yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan,
serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh.
Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat
maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
Rumusan Masalah
1. Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2. Mengapa masyarakat memilih untuk bermukim di
pemukiman kumuh?
3. Dimana saja permukiman kumuh itu didirikan?
4. Apa dampak dari adanya pemukiman kumuh?
5. Bagaimana pemerintah menanggulangi pemukiman
kumuh tersebut?
Tujuan Penelitian
Penulis bertujuan untuk mengetahui penyebab
terjadinya pemukiman kumuh dan dampak yang di alami bagi masyarakat sekitarnya.
Nama anggota kelompok 3EB06:
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
Minggu, 27 Mei 2012
Review Journal : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 2
Judul : Microsoft Campus Agreement Langkah Strategis
Mengurangi Pelanggaran HAKI pada Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia
Pengarang : Mukhlis Amrullah, alumni Fakultas
Ekonomi Universitas Negeri Malang
Abstract
Indonesian protection and law of intellectual
properly rights does not totally applied. It gives
bad reputation for international community toward
Indonesia about illegal copyright. One of the government efforts is to
legislated regulations of intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft
Campus Agreement Indonesia government attend to intellectual properly rights in
education. Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially
created to address the unique needs of higher educational institutions. Campus
Agreement lets you keep your institution's technology up to speed-even on a
limited budget. The goal of this program is adapt the technological growth to
education.
Pendahuluan
Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi
secara global, ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan
teknologi informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah
khusus teknologi informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas,
serta diikuti dengan semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer.
Namun di balik perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya
image yang bagus dimata internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena
tersebut memang terus terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software
yang besar. Dalam ha1 ini pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga
Undangundang no.7 Tahun 1994 diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan
dan mulai dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.
Pembahasan
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN
INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur
perdagangan dengan Negara lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber
daya nasional. Setiap Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi
sendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk
mengarahkan pada peluang pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup
global/internasional.
Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah
himpunan dari peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai
pengikat oleh berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua
karakteristik unik dari hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi
hukum tertulis selalu menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik,
perdagangan, imigrasi dan sebagainya.
Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu
Negara diatur oleh undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara
akan melakukan perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan
hukum kontrak dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila
kedua pihak gagal dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan
konflik, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan
memperhatikan domisili kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak.
Menurut Mauna (2001:221) arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai
sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators
yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa”.
Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas
kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan
intelektualitas manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya
tersebut merupakan suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana
kedua hal itu merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau
manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa,
karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system
liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World
Trade Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di
Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari
agenda tersebut “untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas
suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah”
(Suherman, 2005:112)
Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu
pengatur dari badan pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga,
penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label,
pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik
persaingan dan sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis
internasional adalah IEO (International Economic Organization)
PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia
masih dikuasai oleh banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan
peranti lunak ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket
komputer dengan peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket
komputer dengan peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri.
Dalam arti, produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen
bahkan makin yakin bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi,
seminar, dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang
dihadapi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya
bukan pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak
lain.
Untuk menjelaskan permasalahan
tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan program berdasarkan sifat
kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin (http://.wityana.pandu.org) dapat
disimpulkan bahwa "program dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan:
1) berdasarkan kepemilikan meliputi: freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem
operasi, program aplikasi compiler dan application development
serta library, 3) berdasarkan
jumlah pengguna meliputi: single user, multi user, dan multi concurrent user 4)
berdasarkan pembayaran meliputi: sewa, bayar, site license, run time fee, up
grade, dan pembelian source code". Klasifikasi tersebut dapat dijadikan
untuk membantu mempermudah mengidentifikasi jenis masalah dalam program
komputer.
Pada 29 Juli 2003 lalu, para
pengusaha komputer, pemakai komputer di perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan,
baik dari Microsoft maupun Direktorat Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai
disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana
UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang
sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No
1811997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end
user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana
kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah.
Sebetulnya dalam dunia komputer
masalah mengkopi secara tidak sah, atau menggunakan secara tidak sah adalah
sebagian kecil dari permasalahan hak cipta. Ada beberapa permasalahan lainnya
yang akan muncul dalam program komputer seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi
mengkopi secara ilegal, mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada
program tanpa izin, melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan
teknologi terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk
dieksport.
Dalam rangka menanggulangi
permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara nasional
maupun internasional yang mengacu
fakta tersebut pada bahasan sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam
maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi
pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.
KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA
DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi
persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994 yang kemudian direvisi menjadi UU No
19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia terikat akan aturan-aturan yang
dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR
mengeluarkan laporannya maka ini menjadi aspek tantangan tersendiri, terutama
dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut. Selain tuduhan sarang pembajak tetapi
juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam
laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu
meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang
hak cipta merupakan satu langkah harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam
pasal 42 TRIPs. Undang-undang hak cipta harus memungkinkan pemegang hak
mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Langkah awalnya yaitu
disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI,
sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula
dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun
1997.
Menurut Gunadi "undang-undang
yang terakhir lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada
undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai
barang ciptaan orang lain secara tidak sah". Langkah baik tersebut
hendaknya dilakukan secara konsisten agar Indonesia track record di mata dunia
internasional tetap terjaga
dengan nama baik.
KONSEP MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah
program pendaftaran lisensi tahunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus
dari institusi pendidikan tinggi. Campus Agreement
memungkinkan institusi pendidikan
untuk mengikuti teknologi yang berkembang walau
hanya dengan anggaran yang
terbatas. Menurut Chen (President Director PT Microsoft Indonesia) yang dikutip
dalam "Campus
Agreement adalah salah satu komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan
skema harga khusus sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh para
pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft
Campus Agreement adalah "biaya administrasi yang murah, kemudahan dalam
pengaduan, mudah dalam pembelian, anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai
nilai tambah yang istimewa" (Microsoft, 2005: 4). Produk software yang
ditawarkan dalam program ini adalah program aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License).
Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya dirasakan
oleh pihak lembaga namun
mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan harga khusus
yang sangat terjangkau melalui
departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh
Microsoft Corporation, yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap
perkembangan pendidikan di dunia. Hal tersebut sangat diperlukan khususnya di
Indonesia mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu organisasi yang
terkena dampak langsung dan cukup berat dari pelaksanaan HAKI. Jumlah pemakai
yang cukup banyak dan harga lisensi yang mahal merupakan kendala dari sisi finansial.
Sementara di sisi lain, tuntutan moral terhadap perguruan tinggi untuk
menghargai
properti intelektual tentu lebih
kencang diarahkan ke institusi pendidikan. Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai
diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara
perguruan tinggi dengan vendor.
PELAKSANAAN MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat
institusi pendidikan yang belum menghargai HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah
diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft
yang memberikan satu paket
program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang
kampusnya telah menandatangani
perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun, program ini
hanya boleh digunakan selama
mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan
pendidikan juga ada harga khusus
versi Education oleh Microsoft, serta ada pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft
Campus Agreement adalah salah satu komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan
memberikan skema harga khusus sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh
para pelajar dan mahasiswa. Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan
software legal microsoft dengan harga terjangkau. Produk- produk microsoft,
mulai dari operating system windows, microsoft office, dan development tool
versi tecbaru yang dijual lewat camp agreement telah mendapat subsidi lebih
dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement,
diharapkan para pendidik dan pelajar dapat sedini mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi
microsoft. Selain itu program ini juga dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas
kekayaan intelektual (HAKI). Dalam www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa
saat ini lebih dari 52 lembaga pendidikan telah turut serta dalam program
campus agreement termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS,
UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
Kesimpulan
Sebenarnya masalah mengenai hak
cipta pada software computer tidak hanya terbatas pada pengkopian saja,
melainkan dapat meliputi pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi
secara illegal, mendistribusikan tidak lengkap, melakukan perubahan pada
program tanpa izin, melakukan reverse engineering. Undocumented feature,
menggunakan tenologi terbatas dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk
dieksport. Oleh karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan
dengan software memang sangat kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar
permasalahannya terlebih dahulu.
DAFTAR RUJUKAN
Griffin, Ricky. W & Pustay,
Michael. W. 2005. Bisnis Internasional: Prespektif Manajerial.
Jilid 1. Terjemahan oleh Yohanes S.
Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.
Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI
dan Bisnis TI di Indonesia. www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kom pascetak/0306/09/tekno/358325.
html, diakses I8 Februari 2006).
Katonah, Sri. 2005. Problem
Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com, (Online),( http:Nwww.republika.co.id/koran-d
etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl= &kat_id2, diakses 15
Ferhruari 2006)
Keegan, Warren. J. 1995.
Manajemen Pemasaran Global. Jilid I. Terjemahan oleh Alexander Sindoro. 1996.
Jakarta: Prenhallindo
Manna, Boer. 2003. Hukum
Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi dalam Era Global. Bandung:
Alumni.
Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi
Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit
Universitas Negeri Malang.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek
Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak
atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia.
Bandung: Alumni.
www.direktif.web.id. 2003, 14
September. Campus Agreement, (Online), (http:/J direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement,
diakses 18 Februari 2006).
www.haki.lipi.go.id. 2004, 23
Maret. Campus Agreement Microsoft, (Online), (http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena&
1105150602&1, diakses 15 Februari 2006).
www.kompas.com. 2003, 14
September. Microsoft- UGM Jalin Kerjasama, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/
0309/12/tekno/l35622. htm, diakses 18 Februari 2006).
www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni.
Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon 90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id /news/detail.php?nid=3,
diakses 15 Februari 2006)
Sumber jurnal :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/
Nama Kelompok 2eb06 :
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
4. Maulana (24210261)
5. Supra Andalini F S (26210742)
Langganan:
Postingan (Atom)