SUGAR SPICE & EVERYTHING NICE♥

Minggu, 27 Mei 2012

Review Journal : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 2


Judul : Microsoft Campus Agreement Langkah Strategis Mengurangi Pelanggaran HAKI pada Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia
Pengarang : Mukhlis Amrullah, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang 

Abstract
Indonesian protection and law of intellectual properly rights does not totally applied. It gives
bad reputation for international community toward Indonesia about illegal copyright. One of the government efforts is to legislated regulations of intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft Campus Agreement Indonesia government attend to intellectual properly rights in education. Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially created to address the unique needs of higher educational institutions. Campus Agreement lets you keep your institution's technology up to speed-even on a limited budget. The goal of this program is adapt the technological growth to education.

Pendahuluan
Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi secara global, ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan teknologi informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah khusus teknologi informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas, serta diikuti dengan semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer. Namun di balik perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya image yang bagus dimata internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena tersebut memang terus terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software yang besar. Dalam ha1 ini pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga Undangundang no.7 Tahun 1994 diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan dan mulai dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.

Pembahasan
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur perdagangan dengan Negara lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber daya nasional. Setiap Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi sendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup global/internasional.

Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai pengikat oleh berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua karakteristik unik dari hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi hukum tertulis selalu menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik, perdagangan, imigrasi dan sebagainya.

Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu Negara diatur oleh undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara akan melakukan perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan hukum kontrak dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila kedua pihak gagal dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan memperhatikan domisili kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak. Menurut Mauna (2001:221) arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa”.

Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya tersebut merupakan suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana kedua hal itu merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari agenda tersebut “untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah” (Suherman, 2005:112)

Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu pengatur dari badan pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga, penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik persaingan dan sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis internasional adalah IEO (International Economic Organization)

PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia masih dikuasai oleh banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan peranti lunak ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket komputer dengan peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket komputer dengan peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri. Dalam arti, produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen bahkan makin yakin bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi, seminar, dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang dihadapi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya bukan pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak lain.

Untuk menjelaskan permasalahan tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan program berdasarkan sifat kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin (http://.wityana.pandu.org) dapat disimpulkan bahwa "program dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan: 1) berdasarkan kepemilikan meliputi: freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem operasi, program aplikasi compiler dan application development
serta library, 3) berdasarkan jumlah pengguna meliputi: single user, multi user, dan multi concurrent user 4) berdasarkan pembayaran meliputi: sewa, bayar, site license, run time fee, up grade, dan pembelian source code". Klasifikasi tersebut dapat dijadikan untuk membantu mempermudah mengidentifikasi jenis masalah dalam program komputer.

Pada 29 Juli 2003 lalu, para pengusaha komputer, pemakai komputer di perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan, baik dari Microsoft maupun Direktorat Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No 1811997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah.

Sebetulnya dalam dunia komputer masalah mengkopi secara tidak sah, atau menggunakan secara tidak sah adalah sebagian kecil dari permasalahan hak cipta. Ada beberapa permasalahan lainnya yang akan muncul dalam program komputer seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara ilegal, mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan teknologi terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport.

Dalam rangka menanggulangi permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara nasional
maupun internasional yang mengacu fakta tersebut pada bahasan sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.

KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994 yang kemudian direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia terikat akan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR mengeluarkan laporannya maka ini menjadi aspek tantangan tersendiri, terutama dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut. Selain tuduhan sarang pembajak tetapi juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang hak cipta merupakan satu langkah harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam pasal 42 TRIPs. Undang-undang hak cipta harus memungkinkan pemegang hak mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Langkah awalnya yaitu disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI, sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun 1997.
Menurut Gunadi "undang-undang yang terakhir lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah". Langkah baik tersebut hendaknya dilakukan secara konsisten agar Indonesia track record di mata dunia internasional tetap terjaga
dengan nama baik.

KONSEP MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah program pendaftaran lisensi tahunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus dari institusi pendidikan tinggi. Campus Agreement
memungkinkan institusi pendidikan untuk mengikuti teknologi yang berkembang walau
hanya dengan anggaran yang terbatas. Menurut Chen (President Director PT Microsoft Indonesia) yang dikutip dalam "Campus Agreement adalah salah satu komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft Campus Agreement adalah "biaya administrasi yang murah, kemudahan dalam pengaduan, mudah dalam pembelian, anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai nilai tambah yang istimewa" (Microsoft, 2005: 4). Produk software yang ditawarkan dalam program ini adalah program aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License). Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya dirasakan
oleh pihak lembaga namun mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan harga khusus
yang sangat terjangkau melalui departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh Microsoft Corporation, yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap perkembangan pendidikan di dunia. Hal tersebut sangat diperlukan khususnya di Indonesia mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu organisasi yang terkena dampak langsung dan cukup berat dari pelaksanaan HAKI. Jumlah pemakai yang cukup banyak dan harga lisensi yang mahal merupakan kendala dari sisi finansial. Sementara di sisi lain, tuntutan moral terhadap perguruan tinggi untuk menghargai
properti intelektual tentu lebih kencang diarahkan ke institusi pendidikan. Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara perguruan tinggi dengan vendor.

PELAKSANAAN MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat institusi pendidikan yang belum menghargai HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft
yang memberikan satu paket program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang
kampusnya telah menandatangani perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun, program ini
hanya boleh digunakan selama mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan
pendidikan juga ada harga khusus versi Education oleh Microsoft, serta ada pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft Campus Agreement adalah salah satu komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar dan mahasiswa. Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan software legal microsoft dengan harga terjangkau. Produk- produk microsoft, mulai dari operating system windows, microsoft office, dan development tool versi tecbaru yang dijual lewat camp agreement telah mendapat subsidi lebih dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement, diharapkan para pendidik dan pelajar dapat sedini mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi microsoft. Selain itu program ini juga dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dalam www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa saat ini lebih dari 52 lembaga pendidikan telah turut serta dalam program campus agreement termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS, UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Kesimpulan
Sebenarnya masalah mengenai hak cipta pada software computer tidak hanya terbatas pada pengkopian saja, melainkan dapat meliputi pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara illegal, mendistribusikan tidak lengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering. Undocumented feature, menggunakan tenologi terbatas dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport. Oleh karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan software memang sangat kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar permasalahannya terlebih dahulu.

DAFTAR RUJUKAN
Griffin, Ricky. W & Pustay, Michael. W. 2005. Bisnis Internasional: Prespektif Manajerial.
Jilid 1. Terjemahan oleh Yohanes S. Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.
Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI dan Bisnis TI di Indonesia. www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kom pascetak/0306/09/tekno/358325. html, diakses I8 Februari 2006).
Katonah, Sri. 2005. Problem Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com, (Online),( http:Nwww.republika.co.id/koran-d etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl= &kat_id2, diakses 15 Ferhruari 2006)
Keegan, Warren. J. 1995. Manajemen Pemasaran Global. Jilid I. Terjemahan oleh Alexander Sindoro. 1996. Jakarta: Prenhallindo
Manna, Boer. 2003. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi dalam Era Global. Bandung: Alumni.
Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.
www.direktif.web.id. 2003, 14 September. Campus Agreement, (Online), (http:/J direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement, diakses 18 Februari 2006).
www.haki.lipi.go.id. 2004, 23 Maret. Campus Agreement Microsoft, (Online), (http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena& 1105150602&1, diakses 15 Februari 2006).
www.kompas.com. 2003, 14 September. Microsoft- UGM Jalin Kerjasama, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/ 0309/12/tekno/l35622. htm, diakses 18 Februari 2006).
www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni. Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon 90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id /news/detail.php?nid=3, diakses 15 Februari 2006)

Sumber jurnal :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/

Nama Kelompok 2eb06 :
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
4. Maulana (24210261)
5. Supra Andalini F S (26210742)

Kamis, 17 Mei 2012

Review Journal : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Judul : TANTANGAN HAK KEKAYAAN INTEKTUAL (HAKI) BAGI PARA INTELEKTUAL DI INDONESIA
Pengarang : Ny. Sukarmi

Abstract 

Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.

Pendahuluan 
HAKI pada umumnya selalu berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial, karena HAI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dapat diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan yang lainnya. HAKI ini terdiri dari : Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Informasi Rahasia Dagang dan data test serta Varietas Tanaman Terpadu. Perlu diketahui bahwa dampak dari kegiatan ini menghasilkan suatu produk Hak Milik Intelektual merupakan pekerjaaan yang bertujuan untuk menghasilkan uang bagi si pencipta ataupun penemu dalam hak paten.

Pembahasan 
HAKI biasa disebut dalam bahasa asing adalah “Intellectual Property Rights” (Inggris) atau “Geistiges Eigentum” (Jerman) merupakan hak milik dalam wujud lain, bila dibandingkan dengan hak milik yang lain pada umumnya. HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.
A.    Lemahnya Pemahaman Terhadap Rezim HAKI
Banyak memang kalangan intelektual kita yang belum mengerti terhadap arti penting keberadaan dan keraguan atau manfaat dari HAKI. Salah satu cara untuk dapat mengetahui pemahaman masyrakat tentang HAKi adalah dengan melihat, seberapa banyak temuan-temuan yang dihasilkan dan sudah dipatenkan. Ekspor produk Indonesia ke luar negeri akan diragukan keasliannya, karena besar kemungkinan merupakan produk bajakan dari teknologi yang tidak dipatenkan. Sebagai akibat lanjutannya adalah kerugian devisa yang sangat besar dan bagi industriawan tentu merupakan ancaman bagi kelangsungan usahanya, karena marketing dari produknya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu pemerintah juga harus segera membuat kebijakan-kebijakan dan memberi dukungan fasilitas serta dana untuk melakukan kegiatan survey, inventarisasi dan penelitian, pemeriksaan serta upaya perlindungan hukumnya dan mengadakan kerjasama dengan semua institusi terkait untuk segera memperoleh data tentang potensi-potensi di daerah yang terkait dengan HAKI. Seperti buah-buahan, makanan minuman, seni dan kerajina yang khas, termasuk merek terkenal dan nama-nama terkenal yang khas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah, seperti slah pondih, marquisa, Batik Tulis Solo, dan lain-lain.
B.     HAKI Sebagai Komoditas Bisnis
Bagi Negara-negara yang berpikiran maju, dapat menjadikan HAKI sebagai komoditi bisnis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan dalam era globalisasi seperti sekarang perdagangan yang menyangkut HAKI memperlihatkan pertumbuhan yang pesat. Di samping itu kerugian yang diderita oleh Negara-negara maju dalam bidang HAKI seperti kerugian dari akibat pelanggaran hukum pembajakan setiap tahunnya 11 milyar dolar Amerika.
C.     Lemahnya Birokrasi dan Profesionalisme
Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.

Kesimpulan
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.  Situasi mendatang yang merupakan masa-masa yang penuh dengan tantangan dan kompetitif bangi bangsa Indonesia seiring dengan globalisasi pasar. Ekspansi pasar luar negeri ke Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan, karenanya merupakan wujud dari perdagangan global yang prinsip-prinsip hukumnya telah diterima oleh Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
Daftar Pustaka 
Syafrinaldi, Hukum Hak Milik Intelektual dan Pembangunan, Pekanbaru : Uirpress. 2002.
Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung : Eresco, 1990.
Tim Lindsey, Hak Mili IntelektualSuatu Pengantar, Bandung : Alumni 2002.

Sumber Jurnal :

Nama Kelompok 2eb06:
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
4. Maulana (24210261)
5. Supra Andalini F S (26210742)



Minggu, 27 Mei 2012

Review Journal : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 2


Judul : Microsoft Campus Agreement Langkah Strategis Mengurangi Pelanggaran HAKI pada Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia
Pengarang : Mukhlis Amrullah, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang 

Abstract
Indonesian protection and law of intellectual properly rights does not totally applied. It gives
bad reputation for international community toward Indonesia about illegal copyright. One of the government efforts is to legislated regulations of intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft Campus Agreement Indonesia government attend to intellectual properly rights in education. Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially created to address the unique needs of higher educational institutions. Campus Agreement lets you keep your institution's technology up to speed-even on a limited budget. The goal of this program is adapt the technological growth to education.

Pendahuluan
Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi secara global, ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan teknologi informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah khusus teknologi informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas, serta diikuti dengan semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer. Namun di balik perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya image yang bagus dimata internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena tersebut memang terus terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software yang besar. Dalam ha1 ini pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga Undangundang no.7 Tahun 1994 diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan dan mulai dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.

Pembahasan
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur perdagangan dengan Negara lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber daya nasional. Setiap Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi sendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup global/internasional.

Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai pengikat oleh berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua karakteristik unik dari hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi hukum tertulis selalu menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik, perdagangan, imigrasi dan sebagainya.

Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu Negara diatur oleh undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara akan melakukan perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan hukum kontrak dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila kedua pihak gagal dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan memperhatikan domisili kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak. Menurut Mauna (2001:221) arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa”.

Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya tersebut merupakan suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana kedua hal itu merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari agenda tersebut “untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah” (Suherman, 2005:112)

Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu pengatur dari badan pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga, penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik persaingan dan sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis internasional adalah IEO (International Economic Organization)

PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia masih dikuasai oleh banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan peranti lunak ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket komputer dengan peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket komputer dengan peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri. Dalam arti, produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen bahkan makin yakin bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi, seminar, dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang dihadapi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya bukan pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak lain.

Untuk menjelaskan permasalahan tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan program berdasarkan sifat kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin (http://.wityana.pandu.org) dapat disimpulkan bahwa "program dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan: 1) berdasarkan kepemilikan meliputi: freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem operasi, program aplikasi compiler dan application development
serta library, 3) berdasarkan jumlah pengguna meliputi: single user, multi user, dan multi concurrent user 4) berdasarkan pembayaran meliputi: sewa, bayar, site license, run time fee, up grade, dan pembelian source code". Klasifikasi tersebut dapat dijadikan untuk membantu mempermudah mengidentifikasi jenis masalah dalam program komputer.

Pada 29 Juli 2003 lalu, para pengusaha komputer, pemakai komputer di perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan, baik dari Microsoft maupun Direktorat Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No 1811997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah.

Sebetulnya dalam dunia komputer masalah mengkopi secara tidak sah, atau menggunakan secara tidak sah adalah sebagian kecil dari permasalahan hak cipta. Ada beberapa permasalahan lainnya yang akan muncul dalam program komputer seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara ilegal, mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan teknologi terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport.

Dalam rangka menanggulangi permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara nasional
maupun internasional yang mengacu fakta tersebut pada bahasan sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.

KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994 yang kemudian direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia terikat akan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR mengeluarkan laporannya maka ini menjadi aspek tantangan tersendiri, terutama dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut. Selain tuduhan sarang pembajak tetapi juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang hak cipta merupakan satu langkah harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam pasal 42 TRIPs. Undang-undang hak cipta harus memungkinkan pemegang hak mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Langkah awalnya yaitu disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI, sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun 1997.
Menurut Gunadi "undang-undang yang terakhir lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah". Langkah baik tersebut hendaknya dilakukan secara konsisten agar Indonesia track record di mata dunia internasional tetap terjaga
dengan nama baik.

KONSEP MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah program pendaftaran lisensi tahunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus dari institusi pendidikan tinggi. Campus Agreement
memungkinkan institusi pendidikan untuk mengikuti teknologi yang berkembang walau
hanya dengan anggaran yang terbatas. Menurut Chen (President Director PT Microsoft Indonesia) yang dikutip dalam "Campus Agreement adalah salah satu komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft Campus Agreement adalah "biaya administrasi yang murah, kemudahan dalam pengaduan, mudah dalam pembelian, anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai nilai tambah yang istimewa" (Microsoft, 2005: 4). Produk software yang ditawarkan dalam program ini adalah program aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License). Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya dirasakan
oleh pihak lembaga namun mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan harga khusus
yang sangat terjangkau melalui departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh Microsoft Corporation, yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap perkembangan pendidikan di dunia. Hal tersebut sangat diperlukan khususnya di Indonesia mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu organisasi yang terkena dampak langsung dan cukup berat dari pelaksanaan HAKI. Jumlah pemakai yang cukup banyak dan harga lisensi yang mahal merupakan kendala dari sisi finansial. Sementara di sisi lain, tuntutan moral terhadap perguruan tinggi untuk menghargai
properti intelektual tentu lebih kencang diarahkan ke institusi pendidikan. Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara perguruan tinggi dengan vendor.

PELAKSANAAN MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat institusi pendidikan yang belum menghargai HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft
yang memberikan satu paket program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang
kampusnya telah menandatangani perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun, program ini
hanya boleh digunakan selama mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan
pendidikan juga ada harga khusus versi Education oleh Microsoft, serta ada pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft Campus Agreement adalah salah satu komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar dan mahasiswa. Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan software legal microsoft dengan harga terjangkau. Produk- produk microsoft, mulai dari operating system windows, microsoft office, dan development tool versi tecbaru yang dijual lewat camp agreement telah mendapat subsidi lebih dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement, diharapkan para pendidik dan pelajar dapat sedini mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi microsoft. Selain itu program ini juga dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dalam www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa saat ini lebih dari 52 lembaga pendidikan telah turut serta dalam program campus agreement termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS, UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Kesimpulan
Sebenarnya masalah mengenai hak cipta pada software computer tidak hanya terbatas pada pengkopian saja, melainkan dapat meliputi pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara illegal, mendistribusikan tidak lengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering. Undocumented feature, menggunakan tenologi terbatas dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport. Oleh karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan software memang sangat kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar permasalahannya terlebih dahulu.

DAFTAR RUJUKAN
Griffin, Ricky. W & Pustay, Michael. W. 2005. Bisnis Internasional: Prespektif Manajerial.
Jilid 1. Terjemahan oleh Yohanes S. Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.
Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI dan Bisnis TI di Indonesia. www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kom pascetak/0306/09/tekno/358325. html, diakses I8 Februari 2006).
Katonah, Sri. 2005. Problem Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com, (Online),( http:Nwww.republika.co.id/koran-d etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl= &kat_id2, diakses 15 Ferhruari 2006)
Keegan, Warren. J. 1995. Manajemen Pemasaran Global. Jilid I. Terjemahan oleh Alexander Sindoro. 1996. Jakarta: Prenhallindo
Manna, Boer. 2003. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi dalam Era Global. Bandung: Alumni.
Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.
www.direktif.web.id. 2003, 14 September. Campus Agreement, (Online), (http:/J direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement, diakses 18 Februari 2006).
www.haki.lipi.go.id. 2004, 23 Maret. Campus Agreement Microsoft, (Online), (http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena& 1105150602&1, diakses 15 Februari 2006).
www.kompas.com. 2003, 14 September. Microsoft- UGM Jalin Kerjasama, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/ 0309/12/tekno/l35622. htm, diakses 18 Februari 2006).
www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni. Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon 90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id /news/detail.php?nid=3, diakses 15 Februari 2006)

Sumber jurnal :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/

Nama Kelompok 2eb06 :
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
4. Maulana (24210261)
5. Supra Andalini F S (26210742)

Kamis, 17 Mei 2012

Review Journal : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Judul : TANTANGAN HAK KEKAYAAN INTEKTUAL (HAKI) BAGI PARA INTELEKTUAL DI INDONESIA
Pengarang : Ny. Sukarmi

Abstract 

Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.

Pendahuluan 
HAKI pada umumnya selalu berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial, karena HAI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dapat diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan yang lainnya. HAKI ini terdiri dari : Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Informasi Rahasia Dagang dan data test serta Varietas Tanaman Terpadu. Perlu diketahui bahwa dampak dari kegiatan ini menghasilkan suatu produk Hak Milik Intelektual merupakan pekerjaaan yang bertujuan untuk menghasilkan uang bagi si pencipta ataupun penemu dalam hak paten.

Pembahasan 
HAKI biasa disebut dalam bahasa asing adalah “Intellectual Property Rights” (Inggris) atau “Geistiges Eigentum” (Jerman) merupakan hak milik dalam wujud lain, bila dibandingkan dengan hak milik yang lain pada umumnya. HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.
A.    Lemahnya Pemahaman Terhadap Rezim HAKI
Banyak memang kalangan intelektual kita yang belum mengerti terhadap arti penting keberadaan dan keraguan atau manfaat dari HAKI. Salah satu cara untuk dapat mengetahui pemahaman masyrakat tentang HAKi adalah dengan melihat, seberapa banyak temuan-temuan yang dihasilkan dan sudah dipatenkan. Ekspor produk Indonesia ke luar negeri akan diragukan keasliannya, karena besar kemungkinan merupakan produk bajakan dari teknologi yang tidak dipatenkan. Sebagai akibat lanjutannya adalah kerugian devisa yang sangat besar dan bagi industriawan tentu merupakan ancaman bagi kelangsungan usahanya, karena marketing dari produknya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu pemerintah juga harus segera membuat kebijakan-kebijakan dan memberi dukungan fasilitas serta dana untuk melakukan kegiatan survey, inventarisasi dan penelitian, pemeriksaan serta upaya perlindungan hukumnya dan mengadakan kerjasama dengan semua institusi terkait untuk segera memperoleh data tentang potensi-potensi di daerah yang terkait dengan HAKI. Seperti buah-buahan, makanan minuman, seni dan kerajina yang khas, termasuk merek terkenal dan nama-nama terkenal yang khas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah, seperti slah pondih, marquisa, Batik Tulis Solo, dan lain-lain.
B.     HAKI Sebagai Komoditas Bisnis
Bagi Negara-negara yang berpikiran maju, dapat menjadikan HAKI sebagai komoditi bisnis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan dalam era globalisasi seperti sekarang perdagangan yang menyangkut HAKI memperlihatkan pertumbuhan yang pesat. Di samping itu kerugian yang diderita oleh Negara-negara maju dalam bidang HAKI seperti kerugian dari akibat pelanggaran hukum pembajakan setiap tahunnya 11 milyar dolar Amerika.
C.     Lemahnya Birokrasi dan Profesionalisme
Masalah birokrasi ini berkaitan erat dengan masalah prosedur keadministrasian yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang. Waktu dibutuhkan oleh seorang penemuan untuk mendaftar patennya pada Kantor Paten yang sangat dirasakan cukup lama yang ada kalanya atau biasa dikatakan justru sering sampai memakan waktu sampai 2 tahun. Demikian juga dengan pendaftaran merek yang membutuhkan waktu sampai 9 bulan. Lamanya proses ini tentunya juga tidak terlepas dari ketidak profesionalan dari ketrampilan yang memadai. masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun harus dibekali dengan ilmu yang khusus pula.

Kesimpulan
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa HAKI merupakan hak milik atas benda tak berujud. HAKI menjadikan karya-karya yang timbul dan lahir karena inspirasi, kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Sitem yang diberlakukan pada HAKI merupakan hak privat yang merupakan ciri khusus, yang dengan bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan Negara kepada indivisu pelaku HAKI.  Situasi mendatang yang merupakan masa-masa yang penuh dengan tantangan dan kompetitif bangi bangsa Indonesia seiring dengan globalisasi pasar. Ekspansi pasar luar negeri ke Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan, karenanya merupakan wujud dari perdagangan global yang prinsip-prinsip hukumnya telah diterima oleh Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
Daftar Pustaka 
Syafrinaldi, Hukum Hak Milik Intelektual dan Pembangunan, Pekanbaru : Uirpress. 2002.
Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung : Eresco, 1990.
Tim Lindsey, Hak Mili IntelektualSuatu Pengantar, Bandung : Alumni 2002.

Sumber Jurnal :

Nama Kelompok 2eb06:
1. Anggit Danisa (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
4. Maulana (24210261)
5. Supra Andalini F S (26210742)